Ilegal, Barang Lebih dari 3 Hari di Pelabuhan Tanjung Priok
Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya (Kemenko Maritim) menjelaskan aturan pelarangan barang yang berada lebih dari tiga hari di pelabuhan sudah dikeluarkan.
Read More : Ilegal, Barang Lebih dari 3 Hari di Pelabuhan Tanjung Priok.
0 komentar:
Posting Komentar