Ilegal, Barang Lebih dari 3 Hari di Pelabuhan Tanjung Priok


Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya (Kemenko Maritim) menjelaskan aturan pelarangan barang yang berada lebih dari tiga hari di pelabuhan sudah dikeluarkan. 

Read More : Ilegal, Barang Lebih dari 3 Hari di Pelabuhan Tanjung Priok.



0 komentar:

Posting Komentar